Inspektorat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan

Inspektorat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai salah satu Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan. Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 87 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.

Inspektorat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan konsisten dan komitmen dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah serta mengoptimalkan implementasi program/kegiatan dalam rangka pencapaian Visi Rencana Pembangunan Jangka Menegah Kabupaten Tapanuli Selatan 2021 - 2026 yaitu: “KABUPATEN TAPANULI SELATAN YANG MAJU BERBASIS SUMBER DAYA MANUSIA PEMBANGUN YANG SEHAT, CERDAS, SEJAHTERA SERTA SUMBER DAYA ALAM YANG PRODUKTIF DAN LESTARI”.

Sejalan dengan visi Kabupaten Tapanuli Selatan diatas, optimalisasi pengawasan intern merupakan perwujudan dari misi kedua yaitu “Meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah melalui reformasi birokrasi yang berkesinambungan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa”.

  • Perumusan kebijakan teknis dibidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan
  • Pelaksanaan koordinasi perumusan kebijakan teknis dibidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan
  • Pelaksanaan kebijakan teknis dibidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan
  • Penyelengaraan kebijakan pemeriksaan, pengurutan, penyajian, monitoring, audit, evaluasi, revisi, dan penilaian tugas pengawasan terhadap pelaksanaan urusan Pemerintahan Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan
  • Pembinaan atas penyelenggaran Pemerintahan Desa dan pelaksanaan urusan Desa
  • Pembinaan, pelaksanaan tugas dan evaluasi serta penilaian tugas pengawasan
  • Pelaksanaan evalusi dan pelaporan dibidang pengawasan
  • Pelaksanaan administrasi dinas dibidang pengawasan
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya

Contact us

Loading
Your message has been sent. Thank you!